Hukum perdata tertulis yang berlaku di
Indonesia merupakan produk hukum perdata belanda yang diberlakukan dengan asas konkordasi,
yaitu hukum yang berlaku di negri
jajahan (belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Dalam perspektif sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia
terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode
setelah Indonesia merdeka.
Pada prinsipnya hukum menurut isinya dibagi
menjadi2 yaitu:
1. Hukum public (publikkrecht)
2. Hukum perdata (privattrecht)
Hukum public (publikkrecht) dalah
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum atau yang mengatur
hal-hal hukum yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan hukum perdata
(privattecht) adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang \bersifat
keperdataan/kepentingan pribadi.
·
Menurut (Van dunne), hukum perdata merupakan suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebiasaan
individu, seperti orang dan keluarga, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum
public member jaminan yang minimal bagi
kehidupan.
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht
di masa penjajahan jepang. Hukum
perdata disebut juga dengan hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht).
Unsure-unsur dalam hukum perdata, yaitu:
1. Adanya kaidah hukum, yaitu: (1) tertulis
yang terdapat dalam perundang-undangan, dan yurisprudensi; dan (2) tidak
tertulis yang timbul, tumbuh, dn berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat
(kebiasaan).
2. Mengatur hubungan hukum antar subjek hukum
yang satu dengan subjek hukum lainnya; dan
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum
perdata, meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, dan sebagainya.
Kaidah hukum perdata dapa dilihat dari
beberapa hal, antara lain:
1. Bentuk
Berdasrkan bentuknya hukum perdata dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
2. Subjek hukum
Subjek hukum perdata dibedakan menjadi dua
macam, yaitu manusia dan badan hukum.
3. Substansi
Substansi yang diatur dalam hukum perdata,
yaitu (1) dalam hubungan keluarga; dan (2) dalam pergaulan masyarakat.
Secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya
mengalami beberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan
dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Antara lain:
1. Hukum agrarian.
2. Hukum perkawinan.
3. Hukum islam yang direseptio.
4. Hak tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
5. Jaminan fidusia.
6. Lembaga penjaminan simpanan.
Sistematika hukum perdata Indonesia
menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum
perdata dapat dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu: (1) hukum perorangan (2)
hukum keluarga (3) hukum harta kekayaan (4) hukum waris.
1. Hukum perorangan (personenrecht),
yang antara lain: (1) peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum,
kemenangan hukum, domisili, dan catatan sipil. (2)
Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. (3)
hal-hal yang memengaruhi kecakapan- kecakapan tersebut.
2. Hukum keluarga (familierecht) yang
memuat antara lain: (1) perkawinan serta hubungan dalam hukum harta kekayaan
antara suami/istri. (2) hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekeuasaan
orang tua – ouderlijkemacht). (3) perwalian (voodgdij), yaitu
hubungan antara wali dengan anak (4) pengampuan (curatele) yaitu
hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila atau
pikiran kurang sehat atau karena pemborosan.
3. Hukum harta kekayaan (vermogensreht) yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum ini meliputi: (1) hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap
orang. (2) hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) adalah hukum
yang mengatur tentang benda dan kekayaan seorang jika ia meninggal dunia.
Udah dulu ya sob pembahasan.a tangan dah
pegal2 dua2 ne ngetik banyak x… :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar