lihat yang lain

welcome

selamat datang dan selamat membaca semoga terhibur dan bermanfaat

Jumat, 22 November 2013

Sekilas tentang hukum perdata




Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata belanda yang diberlakukan dengan asas konkordasi,  yaitu hukum yang berlaku di negri jajahan (belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Dalam perspektif sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.
Pada prinsipnya hukum menurut isinya dibagi menjadi2 yaitu:
1.      Hukum public (publikkrecht)
2.      Hukum perdata (privattrecht)
Hukum public (publikkrecht) dalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum atau yang mengatur hal-hal hukum yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan hukum perdata (privattecht) adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang \bersifat keperdataan/kepentingan pribadi.
·         Menurut (Van dunne), hukum perdata merupakan suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebiasaan individu, seperti orang dan keluarga, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum public  member jaminan yang minimal bagi kehidupan.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht  di masa penjajahan jepang. Hukum perdata disebut juga dengan hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht).
Unsure-unsur dalam hukum perdata, yaitu:
1.      Adanya kaidah hukum, yaitu: (1) tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, dan yurisprudensi; dan (2) tidak tertulis yang timbul, tumbuh, dn berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan).
2.      Mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya; dan
3.      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, dan sebagainya.
Kaidah hukum perdata dapa dilihat dari beberapa hal, antara lain:
1.      Bentuk
Berdasrkan bentuknya hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
2.      Subjek hukum
Subjek hukum perdata dibedakan menjadi dua macam, yaitu manusia dan badan hukum.
3.      Substansi
Substansi yang diatur dalam hukum perdata, yaitu (1) dalam hubungan keluarga; dan (2) dalam pergaulan masyarakat.
Secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Antara lain:
1.      Hukum agrarian.
2.      Hukum perkawinan.
3.      Hukum islam yang direseptio.
4.      Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
5.      Jaminan fidusia.
6.      Lembaga penjaminan simpanan.
Sistematika hukum perdata Indonesia
            menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu: (1) hukum perorangan (2) hukum keluarga (3) hukum harta kekayaan (4) hukum waris.
1.      Hukum perorangan (personenrecht), yang antara lain: (1) peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kemenangan hukum, domisili, dan catatan sipil. (2)
Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. (3) hal-hal yang memengaruhi kecakapan- kecakapan tersebut.
2.      Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain: (1) perkawinan serta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. (2) hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekeuasaan orang tua – ouderlijkemacht). (3) perwalian (voodgdij), yaitu hubungan antara wali dengan anak (4) pengampuan (curatele) yaitu hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila atau pikiran kurang sehat atau karena pemborosan.
3.      Hukum harta kekayaan (vermogensreht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi: (1) hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang. (2) hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.      Hukum waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur tentang benda dan kekayaan seorang jika ia meninggal dunia. 


Udah dulu ya sob pembahasan.a tangan dah pegal2 dua2 ne ngetik banyak x… :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar